Wednesday , 29 July 2026

Bidang Penaatan dan Bidang Tata Lingkungan melaksanakan pengawasan penaatan pengelolaan Lingkungan Hidup di PT. Sumber Alfaria Trijaya

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup,
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu melalui Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup serta Bidang Tata Lingkungan pada Hari Jumat, Tanggal 26 September 2025 melaksanakan pengawasan penaatan pengelolaan Lingkungan Hidup di PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Jalan Dua Jalur Simpang Kandis Betungan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh kepala bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Bapak
Muhamad Iqbal, S.STP , Kepala Bidang Tata Lingkungan Ibu Yulizarni, S.T.M.Ling, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, JFT Pengendali Dampak Lingkungan.
Pengawasan penaatan ini bertujuan untuk meninjau kondisi pelaksanaan kegiatan usaha terkait perizinan/ persetujuan lingkungan, serta untuk mengetahui tingkat ketaatan terhadap Perizinan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

About Admin DLH

Check Also

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu menghadiri undangan dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera Bidang Wilayah III

Selasa, 29 Oktober 2025 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu menghadiri undangan dari Pusat Pengendalian Lingkungan …