
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu melalui Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Hari Selasa, Tanggal 30 September 2025 Melaksanakan pengawasan penaatan pengelolaan Lingkungan Hidup di Klinik Pratama Armina Sakti Jalan Dharma Wanita Rt.01 Rw 01 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Bapak
Muhamad Iqbal, S.STP dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda
Pengawasan penaatan ini bertujuan untuk memantau,mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap :
1. Kewajiban yang tercantum dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan.
2. Kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan di Bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bengkulu
