
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, wajib memiliki: Persetujuan Teknis; dan SLO.
Selasa 21 Maret 2023
TIM Pesetujuan Teknis dan SLO Air Limbah yang dikepalai Ibu Elfriza., S.Sos., M.Si yang berangotakan JFT PEDAL Fitriani Wahyuni Eka Putri, S.Hut., M.Si, Lidya Farera, S.Hut., M.Si dan rombongan melakukan verifikasi kesesuaian antara persetujuaan teknis pemenuhan baku mutu pembuangan air limbah ke Badan Air Permukaan dengan sarana dan pesrasarana Instalasi Pengelolaan Air Limbah di Hotel Latansa dan melakukan verifikasi kesesuaian pengelolaan air limbah dengan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air yang telah dimiliki usaha dan atau kegiatan Surya Bakery .
@helmihasanofficial
@dedycamkoha
@hotellatansa
@suryabakeryofficial
@suryabakeryproduk
@suryabakery_kueultah
@suryabakery
@surya_bakery01
@suryabakery.official
@suryabakeryandcatering
@suryabakery
@kotoriduan
@afriyenita.2019
@elfrizarazie
@wella_hekmuseta
@lidd_yyaa
@fitriwahyuniekaputri
@deny.acong
@yanmuharsyah
@shelaaav
@jef_momoi
@jodieirawan_
https://www.instagram.com/p/CqC4I7dJZxr/?igshid=MDJmNzVkMjY=
Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bengkulu
