
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu melalui Bidang Tata Lingkungan melakukan tinjauan lapangan terhadap usaha dan atau kegiatan yang wajib SPPL.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Yulizarni, S.T, M.Ling di dampingi Oleh Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Subkordinator Seksi Kajian Dampak Lingkungan Harjito, ST, Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Subkordinator Inventarisasi RPPLH dan KLHS Ellis Desmasari, S.ST dan Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Subkordinator Pemeliharaan Lingkungan Binsar Haloho, S.P. serta beberapa orang Staf di Bidang Tata Lingkungan.
Tujuan dilaksanakan Tinjauan atau verifikasi lapangan adalah :
1. Untuk mengetahui sumber dampak yang dihasilkan akibat usaha dan/ atau kegiatan apakah berdampak penting bagi lingkungan atau tidak
2. Identifikasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan Hidup
3. Sebagai syarat penerbitan Persetujuan SPPL.
Pada PP No 22 Tahun 2021, yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
SPPL wajib dimiliki bagi usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) Rencana IJsaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL meliputi : jenis rencana Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UPL; merupakan Usaha dan/atau Kegiatan Usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki Dampak penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau; termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
Rabu 22.2.2023
@helmihasanofficial
@dedycamkoha
@mediacenter_kotabengkulu
@kotoriduan
@afriyenita.2019
@yulizarnistmling
@harditho
@_desmarasari
@rosiafridarmi
@binsar.haloho
@sururi.84
@buangprihadi
@dedisuandi
@rinibestie
https://www.instagram.com/p/Co9CmE0JybH/?igshid=MDJmNzVkMjY=
https://www.facebook.com/100064328160055/posts/pfbid02Ju9RohwyaqwJ4NuSMNtMj4DKMSTEfFpzZLkxgxcqEUacv4FZKQK83CeuBCrZJE6jl/?mibextid=Nif5oz
Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bengkulu
