
Berdasarkan Permen LH Mo 10 Tahun 2022 mendifinisakan Daerah Resapan Air merupakan daerah masuknya air dari
permukaan tanah ke dalam zona jenuh air sehingga membentuk suatu aliran air tanah yang mengalir ke
daerah yang lebih rendah
Daerah resepan air ini merupakan buffer/penyangga alam dalam mencegah terjadinya kekeringan, banjir dan kehilangan sumber air bersih disebabkan dari bencana alam dan kerusakan lingkungan
Pada hari Selasa, 22 Juli 2025 , Tim Koordinasi, Sinkronisasi Pelaksanaan Pengendali Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu yang diketuai ibu @elfriza melakukan verifikasi lapangan, pengambilan data dan pemetaan daerah-daerah yang menjadi kawasan resapan air di kelurahan Pasar Bengkulu.



Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bengkulu
