Wednesday , 29 July 2026

PPKLH DLH || Pengawasan terhadap usaha PT. Sarimelati Kencana (Pizza Hut Bengkulu)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berisikan perubahan nomenklatur perizinan berusaha, dari yang semula Izin Lingkungan diubah menjadi keputusan kelayakan lingkungan yang menjadi syarat dalam perizinan berusaha.
Didalam Peraturan Pemerintah ini juga memuat persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, pemenuhan baku Mutu Emisi, pengelolaan limbah B3/non B3 serta mengatur kewajiban Usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.
Pengawasan lingkungan juga menjadi poin penting dalam peraturan pemerintah ini, maka Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu melalui Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas yang diketuai langsung Catur Setiadi dan tim Oni Amelia Arie Antonio Eva Dahlyana melakukan pengawasan terhadap usaha PT. Sarimelati Kencana (Pizza Hut Bengkulu) @pizzahut.sparmanbengkulu.
Peran Pemerintah Daerah dalam mengawasi kegiatan pengelolaan lingkungan menjadi barometer dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan.
sumber : https://www.facebook.com/dlh.bengkulukota

About Admin DLH

Check Also

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu menghadiri undangan dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera Bidang Wilayah III

Selasa, 29 Oktober 2025 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu menghadiri undangan dari Pusat Pengendalian Lingkungan …