Bengkulu – InfoPublik, Giat lurah Pagar Dewa didampingi 2 orang Linmas, Ketua RT 51 dan warga, babinkantibmas melakukan penangkapan terhadap orang membuang sampah di lokasi gerbang STQ kamis mlm jum’at 1 Juli 2021 lebih kurang pukul 22.00 wib. Selanjutnya Lurah Pagar Dewa mengantar dan menyerahkan orang yang tertangkap membuang sampah sembarangan beserta Barang Bukti ke Satpol PP Kota Bengkulu utuk diproses.




Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bengkulu
