Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup maka Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu melalui Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Hari Selasa, Tanggal 22 Juli 2025 Melaksanakan Pengawasan Ketaatan Penerapan Keputusan Wali Kota Bengkulu Nomor 162 Tahun 2025 Tanggal 23 Juni 2025 Tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah Kepada PT. Elang Hijau Bengkulu Sejahtera di Kota Bengkulu Propinsi Bengkulu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Bapak Muhamad Iqbal, S.STP didampingi oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda dan Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Ahli Muda serta Administrasi Perizinan.
Pengawasan Ketaatan Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah Kepada PT. Elang Hijau Bengkulu Sejahtera di Kota Bengkulu Propinsi Bengkulu ini bertujuan untuk memantau,mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan seluruh Kewajiban yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bengkulu Nomor 162 Tahun 2025 Tanggal 23 Juni 2025 Tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah Kepada PT. Elang Hijau Bengkulu Sejahtera di Kota Bengkulu Propinsi Bengkulu.
Check Also
Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 mengikut rapat di kanwil Kemenkumhan bengkulu
Kamis, 31 Juli 2025 Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Rusman Effendy, S.STP., M.M dan …