Pada hari Senin, 11 Agustus 2025 Tim Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan Terhadap Media Tanah, Air, Udara dan Laut dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu yang di pimpin oleh Ibu @elfrizarazie melaksanakan survei penentuan titik pantau pengambilan sampel di Sungai Jenggalu (Hulu di Desa Riak Siabun Seluma, Tengah di Jembatan Kelurahan Padang Serai, Hilir di Jembatan Kembar Pulau Baai Kelurahan Sumber Jaya) dan Sungai Babat (Hulu di Jembatan Hibrida Kelurahan Pagar Dewa, Tengah di Jembatan Jalan Sungai Rupat Kelurahan Lingkar Barat, Hilir di Jembatan Lapangan Golf Kelurahan Muara Dua)
Pemantauan kualitas air menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 122 Ayat 3 menyatakan bahwa pemantauan kualitas air digunakan sebagai dasar penentuan status mutu air. Pemantauan kualitas air perlu dilaksanakan secara rutin agar data dan analisa yang dihasilkan menggambarkan kondisi yang sesungguhnya.




Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bengkulu
