Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu melalui Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada hari ini Jum’at, 26 Juli 2024 melaksanakan kegiatan pendampingan pengawasan bersama Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif terhadap usaha/ kegiatan PT. TLB yang berlokasi di Kelurahan Teluk Sepang. Kegiatan ini dilaksanakan terkait pemberian sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terhadap PT. TLB.


Website Resmi Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bengkulu
