Wednesday , 29 July 2026

Bidang PPKLH melakukan verifikasi lapangan dalam rangka memenuhi persyaratan penerbitan Persetujuan Standar Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan

Pada hari Kamis, 11 September 2025 Tim Teknis Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional, Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Kota Bengkulu di pimpin oleh Ibu @elfrizarazie melakukan verifikasi lapangan dalam rangka memenuhi persyaratan penerbitan Persetujuan Standar Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan untuk usaha dan/atau kegiatan PT. Tanjung Karang Hotel
Tujuan dilakukannya verifikasi lapangan ini dalam persyaratan penerbitan PERTEK (Persetujuan Teknis) suatu usaha adalah untuk memastikan kesesuaian antara data yang dilaporkan dengan kondisi lapangan, serta untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari usaha tersebut. Verifikasi lapangan juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban dan prosedur yang harus dipenuhi dalam pengelolaan lingkungan.

About Admin DLH

Check Also

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu menghadiri undangan dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera Bidang Wilayah III

Selasa, 29 Oktober 2025 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu menghadiri undangan dari Pusat Pengendalian Lingkungan …