Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu melalui Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada hari ini Senin, 19 Mei 2025 melaksanakan kegiatan verifikasi pengaduan dugaan pencemaran/ perusakan lingkungan hidup yang bersumber dari usaha/kegiatan PT. Elang Hijau Bengkulu Sejahtera. Dugaan adanya pencemaran lingkungan berdasarkan pengaduan yang diterima melalui surat yang disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.
Kegiatan verifikasi pengaduan ini dilaksanakan oleh Tim Verifikasi dan Petugas Laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu. Kegiatan verifikasi pengaduan ini telah selesai dilaksanakan. Pihak pemilik usaha PT. Elang Hijau tidak berada di tempat pada saat kegiatan verifikasi di laksanakan.
Dari kegiatan verifikasi ditemukan salah satu fakta bahwa lokasi gudang tempat pengumpulan limbah B3 milik PT. EHBS terlihat seperti “open dumping” LB3 medis dan tidak terurus.
Dari keterangan salah satu mantan karyawan PT. EHBS, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sudah failed/ bangkrut, sudah 5 (lima) bulan terakhir tidak diberikan gaji kepada karyawan PT. Elang Hijau Bengkulu Sejahtera.
Check Also
Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 mengikut rapat di kanwil Kemenkumhan bengkulu
Kamis, 31 Juli 2025 Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Rusman Effendy, S.STP., M.M dan …