Daerah Resapan Air adalah daerah masuknya air dari permukaan tanah ke dalam zona jenuh air sehingga membentuk suatu aliran air tanah yang mengalir ke daerah yang lebih rendah.
Fungsi dari daerah resapan air adalah menampung air hujan yang turun didaerah tersebut sehingga menjadi pengendali banjir dan kekeringan dimusim kemarau
Senin, 14 Oktober 2024
Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang Pengendalian Pencemaran yang dipimpin langsung Kepala Dinas LH @kotoriduan melakukan pemantauan daerah resapan air di Kelurahan Sukarami, dalam pemantauan tersebut dilakukan pemetaan kontur, elevasi, objek vektor dan digitasi luasan lahan yang menjadi areal resapan air
Proses pemetaan ini merupakan langkah DLH Kota Bengkulu dalam melakukan plotting wilayah yang bertujuan menginventarisasi lahan yang fungsinya tetap sebagai wilayah resapan atau sudah terjadi alih fungsi lahan ujar kepala Bidang PPKLH @elfrizarazie.
Check Also
Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 mengikut rapat di kanwil Kemenkumhan bengkulu
Kamis, 31 Juli 2025 Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Rusman Effendy, S.STP., M.M dan …