PENGHARGAAN KALPATARU TAHUN 2020
Penghargaan yang diberikan kepada individu maupun kelompok yang dinilai berjasa dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan dan membina upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPLHK), dengan kategori :
Perintis Lingkungan : Individu, bukan PNS/ASN/Pejabat Negara yang mempelopori upaya luar biasa dalam PPLHK dan merupakan kegiatan baru di wilayah atau kawasan tertentu, serta berhasil mengembangkan teknologi lokal yang ramah lingkungan dan berdampak positif terhadap masyarakat sekitar
Pengabdi Lingkungan : Individu sebagai petugas lapangan/ PNS/ASN yang mendedikasikan hidupnya dalam upaya PPLHK yang melampaui kewajiban dan tugas pokok profesi dalam jangka lama secara berkelanjutan Penyelamat Lingkungan : Kelompok/kembaga/komunitas yang berkontribusi dalam memperbaiki fungsi dan tatanan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah atau kawasan tertentu atas prakarsa dari kelompok/lembaga/komunitas itu sendiri yang berdampak positif terhadap peningkatan aspek sosial dan ekonomi bagi kelompok lain maupun masyarakat sekitarnya
Pembina Lingkungan : Individu/tokoh masyarakat bukan pejabat pemerintah yang melakukan pembinaan kepada masyarakat di wilayah atau kawasan tertentu dan telah berhasil membangkitkan kesadaran, prakarsa, dan peran masyarakat dalam melestarikan fungsi dan tatanan lingkungan hidup dan kehutanan, serta berhasil mengimplementasikan temuan teknologi baru yang ramah lingkungan.
KRITERIA UMUM :
- Warga Negara Indonesia dan diusulkan oleh pihak lain;
- Berkelakukan baik;
- Pada waktu diusulkan, tidak berstatus tersangka dalam proses hukum, dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Telah berkiprah minimal 5 (lima) tahun secara berkelanjutan;
- Khusus kategori penyelamat lingkungan, kelompok paling terdiri dari 3 (tiga) orang dan berdomisili di tempat sama.
TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN :
- Dokumen usulan softcopy dikirimkan melalui e-mail : [email protected]
- Dokumen usulan hardcopy ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
- Batas waktu penyampaian dokumen usulan tanggal 2 Maret 2020.
- Dokumen dan informasi usulan dapat diunduh pada link : https://bit.ly/2FSdxF8
Alamat Pengiriman Dokumen (Sekretariat Kalpataru) :
Direktorat Kemitraan Lingkungan, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
Gedung Manggala Wanabakti, Blok 4, Lantai 6, Wing B
Jalan Gatot Subroto, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10270. Nomor Telepon : 021-5721326.
1579080569