Berdasarkan Permen LH No 5 Tahun 2021 di jelaskan Setiap Usaha Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, wajib memiliki: Persetujuan Teknis; dan SLO
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu melakukan tinjauan dan verifikasi lapangan untuk kegiatan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dan persetujuan teknis pembuangan air limbah RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu, verifikasi ini dilakukan oleh Bidang tata Lingkungan, Bidang Penatan dan Peran Serta Masyarakat dan Bidang Pengendaliaan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan pengeloaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan RSUD Harapan dan Doa telah sesuai dan mematuhi Dokumen yang disusun
@kotoriduan
@elfrizarazie
@yuli.zarni.526
@evadahlyana
@fitriwahyuniekaputri
@harditho
@keslingrshd
@rsudkotabengkulu
https://www.instagram.com/p/CqZth4uJ245/?igshid=MDJmNzVkMjY=