Wednesday , 10 September 2025

tinjauan lapangan terhadap usaha dan atau kegiatan yang wajib SPPL


Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu melalui Bidang Tata Lingkungan melakukan tinjauan lapangan terhadap usaha dan atau kegiatan yang wajib SPPL Pada Rabu, terhadap rencana usaha dan kegiatan PT Ejhuka atas usaha dan/atau kegiatan pembangunan perumahan Dwifa Residence
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Yulizarni, S.T, M.Ling didampingi Oleh Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ahli muda dan staf Tata Lingkungan
Tujuan dilaksanakan Tinjauan atau verifikasi lapangan adalah :
1. Untuk mengetahui sumber dampak yang dihasilkan akibat usaha dan/ atau kegiatan apakah berdampak penting bagi lingkungan atau tidak
2. Identifikasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan Hidup
3. Sebagai prasyarat penerbitan Persetujuan SPPL.

Pada PP No 22 Tahun 2021, yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 tahun 2021 Tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup untuk KBLI 41011 Pembangunan Rumah Khusus layak huni dengan luas 1 unit rumah sebesar 28 m² -36 m² dan dilengkapi dengan Sarana prasarana utiitas umum dengan Skala Besaran luas kecil sama dengan 3 ha (lebih kecil sama dengan 150 unit rumah)

@helmihasanofficial
@dedycamkoha
@mediacenter_kotabengkulu
@kotoriduan
@afriyenita.2019
@yulizarnistmling
@harditho
@_desmarasari
@binsar.haloho
@trigu_mt
@rosiafridarmi
@sururi.84
@buangprihadi
@dedisuwandi
@yurinibesti
https://www.instagram.com/p/Ctvp81aRa5s/?igshid=M2MyMzgzODVlNw==

About Admin DLH

Check Also

Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 mengikut rapat di kanwil Kemenkumhan bengkulu

Kamis, 31 Juli 2025 Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Rusman Effendy, S.STP., M.M dan …