Wednesday , 17 September 2025

Tinjauan lapangan terhadap usaha dan atau kegiatan yang wajib SPPL

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu melalui Bidang Tata Lingkungan melakukan tinjauan lapangan terhadap usaha dan atau kegiatan yang wajib SPPL. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Yulizarni, S.T, M.Ling di dampingi Oleh Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Subkordinator Seksi Kajian Dampak Lingkungan Harjito, ST, Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Subkordinator Inventarisasi RPPLH dan KLHS Ellis Desmasari, S.ST dan Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Subkordinator Pemeliharaan Lingkungan Binsar Haloho, S.P. serta beberapa orang Staf di Bidang Tata Lingkungan.
Tujuan dilaksanakan Tinjauan atau verifikasi lapangan adalah :
1. Untuk mengetahui sumber dampak yang dihasilkan akibat usaha dan/ atau kegiatan apakah berdampak penting bagi lingkungan atau tidak
2. Identifikasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan Hidup
3. Sebagai syarat penerbitan Persetujuan SPPL.

Pada PP No 22 Tahun 2021, yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

SPPL wajib dimiliki bagi usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungaa Hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) Rencana IJsaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL meliputi: jenis rencana Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting dan tidak wajib UKL-UPL; merupakan Usaha dan/atau Kegiatan Usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki Dampak penting terhadap Lingkungan Hidup; dan/atau;  termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.

SPPL berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Untuk memperoleh SPPL, pelaku usaha harus melakukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu . Pelaku usaha juga harus mengisi formulir dan melampirkan dokumen lain, seperti identitas pemohon/penanggung jawab, surat kuasa jika permohonan dilakukan melalui kuasa, bukti kepemilikan tanah jika milik pribadi, perjanjian sewa menyewa atau surat pernyataan jika tanah atau bangunan disewa dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan jika tanah atau bangunan disewa, dan MOU (Memorandum of Understanding) jika ada kerjasama oleh pihak kedua atau ketiga. Khusus pemohon yang berbentuk badan usaha/badan maka harus dilampirkan juga akta pendirian dan perubahannya, SK (Surak Keterangan) pengesahan pendirian dan perubahan, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak. Untuk usaha tertentu harus melampirkan Surat Kesuaian tata ruang, Rekomendasi Tapak, Surat Keterangan Bebas Peil Banjir

Dasar Hukum
UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 tahun 2021 Tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

@helmihasanofficial
@dedycamkoha
@mediacenter_kotabengkulu
@kotoriduan
@afriyenita.2019
@yulizarnistmling
@harditho
@_desmarasari
@binsar.haloho
@rosiafridarmi
@sururi.84
@buangprihadi
@dedisuandi
@yurinibesti

https://www.instagram.com/p/Co_uxAIJBem/?igshid=MDJmNzVkMjY=

https://www.facebook.com/100064328160055/posts/pfbid02CciJFsgFHwEa7y83wk4VTg7ZB4LJfyXMsJ8MrM6MppHFVbfT4ziZ3p3QT64AD6Hal/?mibextid=Nif5oz

 

About Admin DLH

Check Also

perbaikan infrastruktur jalan menjadi kewenangan Kota Bengkulu di tahun 2023

Bengkulu, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) …