Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu melalui Bidang Tata Lingkungan melakukan tinjauan lapangan terhadap usaha dan atau kegiatan yang wajib SPPL Pada Rabu, 15 Maret 2023.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Yulizarni, S.T, M.Ling didampingi Oleh Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Subkordinator Seksi Kajian Dampak Lingkungan Harjito, ST, Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Subkordinator Inventarisasi RPPLH dan KLHS Ellis Desmasari, S.ST dan Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Subkordinator Pemeliharaan Lingkungan Binsar Haloho, S.P. serta beberapa orang Staf di Bidang Tata Lingkungan. Tinjauan dan verifikasi lapangan terhadap usaha dan/atau Kegiatan Klinik Kecantikan Nonlaboratorium di Jalan Indra Giri Kelurahan Padang Harapan dan Kegiatan Pembangunan Perumahan di Kelurahan Bumi Ayu
Tujuan dilaksanakan Tinjauan atau verifikasi lapangan adalah :
1. Untuk mengetahui sumber dampak yang dihasilkan akibat usaha dan/ atau kegiatan apakah berdampak penting bagi lingkungan atau tidak
2. Identifikasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan Hidup
3. Sebagai syarat penerbitan Persetujuan SPPL.
Pada PP No 22 Tahun 2021, yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
SPPL berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Dasar Hukum
• U No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
• PP 21 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 tahun 2021 Tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup.