Latepost
Senin, 17 Februari 2025
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu Afriyenita, S.Pt, ME bersama Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu M. Iqbal, S.STP menghadiri undangan Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Bengkulu yaitu Rapat Dengar Pendapat ( hearing ) di Ruang Rapat DPRD Kota Bengkulu.
Hearing ini merupakan tindak lanjut dari Sidak Komisi I DPRD Kota Bengkulu merespon pengaduan dari masyakat Sekitar PT HMII yg merasa terdampak dari aktivitas PT HMII tersebut, yaitu asap dan debu yg dirasa mengganggu.
Hasil Pengaswasan DLH Kota Bengkulu sejak tahun 2023 dan juga merespon pengaduan masyarakat. terhadap PT HMII ini DLH sudah menyampaikan beberapa hal yg harus dipenuhi oleh Pihak PT HMII dan menyampaikan teguran teguran tertulis serta menyampaikan pelanggaran PT HMII ke kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat, karena PT HMII adalah Investor / Penanaman Modal Asing yg kewenangan Perizinannya berada di Pusat.
Dalam penyelesaian permasalahan ini kementrian Lingkungan Hidup selain melayangkan teguran ke PT, HMII, juga menyampaikan melalui zoom meeting kepada PT HMII untuk melaporkan/ menyampaikan penambahan kegiatan/ aktivitas Perusahaaan yang belum termasuk dalam perizinan dan melengkapi dokumen yg dipersyaratkan.
Dan hanya beroperasi sesuai Dokumen Perizinan yang dimiliki.
Dan hasil hearing ini juga meminta PT HMII untuk memenuhi semua izin sesuai aktivitas perusahaan, melakukan pengelolaan lingkungan terkait aktivitas kegiatan khususnya pengelolaan Asap pembakaran, pegelolaan debu dan air limbah, dan pembangunan pelapis tebing. untuk kedepannya melakukan investigasi atau pengawasan bersama DLH terhadap pemenuhan izin dan kelayakan operasi
Check Also
Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 mengikut rapat di kanwil Kemenkumhan bengkulu
Kamis, 31 Juli 2025 Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Rusman Effendy, S.STP., M.M dan …