repost#
Bengkulu – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Drs. Riduan, S.IP., M.Si., mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini DLH Kota selalu memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap tanggung jawab sosialnya dengan merubah mind set (pola pikir) masyarakat secara perlahan karena selama ini masyarakat beranggapan bahwa sampah itu hanya urusan pemerintah saja.
“Sampah ini merupakan urusan kita bersama sehingga ketika kota ini mau bersih kita harus sama-sama bergerak dimana Peraturan Daerah (Perda) kita sudah ada yang merupakan kristalisasi dari kebijakan Pemkot yang telah disepakati baik itu eksekutif maupun legislatif.” kata Riduan yang ditemui seusai mengikuti reses anggota DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan, S.H., di Hotel Putri Gading, Minggu sore (5/3).
Dilanjutkan Riduan bahwa di dalam Perda itu dalam penanganan sampah ada pemilahannya, ada kewenangannya.
“Dalam hal ini kita bukan semata-mata mau melemparkan tangan, kita juga turut hadir, buktinya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah tetap kita lakukan, ketika masyarakat mau gotong royong juga kita fasilitasi, artinya pemerintah tetap hadir di tengah-tengah masyarakat dan bukan mau melepaskan tanggung jawab.” ujar Riduan.
Kemudian disampaikan Riduan adanya anggapan di masyarakat bahwa pemerintah mau melemparkan tanggung jawab masalah sampah kepada masyarakatnya dan menyalahkan masyarakatnya.
“Kita tidak pernah menyalahkan masyarakat, kita cuma mengedukasi masyarakat, kita gerakkan hatinya bagaimana merubah prilakunya bahwa sampah ini merupakan urusan kita bersama, tidak bisa pemerintah saja yang bekerja dan tidak bisa juga masyarakat saja yang bekerja atau pihak swasta saja yang bekerja, semua elemen ini harus sama-sama bergerak sehingga kota kita menjadi bersih.” sampai Riduan.
Mengenai kontainer dijelaskan oleh Riduan bahwa di dalam Perda No. 02 Tahun 2011 itu tidak ada menyebutkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berupa kontainer.
“Sebelumnya itu kita memfasilitasi ketika masyarakat belum siap maka pemerintah diawal memberikan fasilitas diantaranya kendaraan roda tiga dan begitupun dengan kontainer.” jelas Riduan.
Diungkapkan Riduan, umur Perda ini lebih kurang sudah sebelas tahun, dan masyarakat dianggap telah dewasa, kalau tidak memulainya, kapan lagi. “Untuk itu kita harus bergerak berdasarkan regulasi yang ada bahwa masyarakat itu harus diberdayakan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) harus kita berdayakan, pihak ketiga pun juga harus kita berdayakan dimana selama ini tidak karena semua ditangani oleh pemerintah.” ungkap Riduan.
“Saat ini menurut data kami sudah ada 77 yang merupakan pihak ketiga dalam penanganan sampah, itu artinya menciptakan lahan usaha baru bagi masyarakat untuk mengangkut sampah.” pungkas Riduan.(HKS)