Bengkulu – Infopublik, Rapat pembahasan, mediasi dan penjelasan mengenai pengaduan Masyarakat Bumiayu atas kegiatan/usaha pengerukan tanah di lokasi RT 18 Kelurahan Bumiayu, Rapat ini langsung dipimpin oleh Asisten II Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bengkulu (Assiten II) Bapak @saipulapandi dan difasilitasi oleh @camatselebar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup @medy_pebriansyah menjelaskan perihal kegiatan ini dari aspek lingkungan dan sejauh mana Dinas Lingkungan Hidup berperan terhadap perizinan berusaha dan bertanggung jawab terhadap lingkungan, Dinas PUPR Kota Bengkulu @dinas_pupr_kotabengkulu @nopprisman menjelaskan dari aspek teknis konstruksi jalan, Dinas Perhubungan Kota Bengkulu @dinasperhubungankotabengkulu menjelaskan mengenai jenis jalan dan tonase kendaraan yang bisa dilalui oleh jalan dan Dinas Perkim @perkim_kotabengkulu menjelaskan aspek zonasi wilayah terhadap pemukiman
Rapat ini berjalan dengan lancar dengan tujuan menemukan solusi terbaik dan pengaduan masyarakat RT 11, RT 13 dan RT 18.
sumber : https://www.instagram.com/dinaslingkunganhidupkotabkl/