Friday , 12 September 2025

PPKLH DLH || Pengawasan terhadap usaha PT. Astra Internasional Tbk Padang Jati dan Grage Hotel Kota Bengkulu

Bengkulu, InfoPublik – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Pasal 69 ayat 1 huruf a bahwa Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan  lingkungan hidup oleh sebab itu perlu diadakan pengawasan sebagai salah satu tindakan  preventif  dalam kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pengawasan lingkungan hidup adalah  kegiatan yang dilaksanakan secara  langsung atau tidak langsung untuk mengetahui tingkat ketaatan  penanggung jawab usaha dan atau  kegiatan terhadap ketentuan peraturan  perundang- undangan di bidang  lingkungan hidup.

Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup melakukan pengawasan penaatan pengelolaan lingkungan hidup ke PT. Astra Internasional Tbk Padang Jati dan Grage Hotel Kota Bengkulu. (Rabu, 23 Maret 2022)

Pengawasan ini bertujuan untuk melihat ketaatan dalam pengelolaann, pemantauan lingkungan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

About Admin DLH

Check Also

DLH – Kegiatan verifikasi pengaduan masyarakat terhadap hotel Mercure.

Bengkulu, Infopublik – Kadis LH Riduan bersama Bidang Penaatan, Tata lingkungan dan bidang Pengendaliaan Pencemaran …