Kota Bengkulu (ANTARA) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menyebutkan pengelolaan sampah Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall tidak dilakukan lagi oleh pihaknya, karena keduanya keberatan terhadap biaya retribusi sampah yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.
“Badan pengelola PTM dan Mega Mall tidak sanggup membayar retribusi sampah sesuai dengan Perda yang berlaku yaitu Rp4,5 juta per bulan dan tidak sanggup (membayar) sehingga mengelola sendiri,” kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan saat dihubungi via telepon di Bengkulu, Jumat.
Pihak pengelola PTM dan Mega Mall telah berkirim surat ke DLH Kota Bengkulu untuk mengelola atau mengangkut sendiri sampah untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul.
DLH Kota Bengkulu, kata dia, telah menyetujui sehingga pihak pengelola harus bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan di kawasan PTM dan Mega Mall.
“Selain itu kita tidak akan membersihkan (sampah PTM dan Mega Mall) sebab merupakan tanggung jawab dari pihak pengelola,” kata Riduan.
Selengkapnya….. ????
https://bengkulu.antaranews.com/…/pemkot-bengkulu…
Sumber berita :
bengkulu.antaranews