INOVASI DAERAH DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD (IGA)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, maka pemerintah Kota Bengkulu diwajibkan melakukan praktik-praktik inovatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu melalui Sekretaris Ibu Afriyenita dan Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Rusman Efendi melakukan rapat dan Bimbingan Teknis di BAPPENDA Kota Bengkulu tentang pendampingan inovasi perangkat daerah Kota Bengkulu Tahun 2023.
Melalui praktik-praktik inovatif yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Kami berupaya meningkatankan pelayanan kepada masyarakat, institusi dan nonistitusi baik berupa pelayanan penyedotan tinja; pelayanan informasi data kualitas lingkungan (air, udara dan tanah); informasi pengelolaan, pengurangan dan pelayanan persampahan; penjagaan taman; mempercantik kota; pelayanan uji laboratorium dan inovasi dalam pelayanan perizinan. Dinas Lingkungan Hidup siap mendukung pelayanan yang lebih baik dan memberikan kemudahan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan/sustainable development di Kota Bengkulu ujar “Afriyenita” (28/03/2023)
@helmihasanofficial
@dedycamkoha
@mediacenter_kotabengkulu
@kotoriduan
@afriyenita.2019
@rusman_effendy_
@elfrizarazie
@yuli.zarni.526
@bappeda_kota_bengkulu
https://www.instagram.com/p/CqUPrO4pni8/?igshid=MDJmNzVkMjY=
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0W2VJrQDhjUbGbZZBnzsM8MGZvMSfeAwj69Z32vgPzHJLXgiDqmnHKvLJ6RxXRekEl&id=100064328160055&mibextid=Nif5oz