Bengkulu – Dinas Lingkungan Hidup pada awal bulan secara rutin membayarkan upah / gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT). Dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu Syarnubi, SE menghimbau kepada setiap petugas juru bayar upah / gaji dan PTT yang akan mengambil upah / gaji di wajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan serta menjaga jarak.