Bengkulu, Info Publik – Sempat viral di media sosial karena membuang sampah di sungai daerah Tapak Jedah Kota Bengkulu beberapa hari yang lalu, seorang bapak warga RT.007 RW. 002 Kelurahan Lingkar Barat inisial ES akhirnya mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu guna memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu. Jumat (05/02/2021).
Diketehui bapak tersebut bekerja sebagai pengambil sampah dengan motor roda tiga. Ia tertangkap basah oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu saat membuang sampah sembarangan di aliran sungai daerah Tapak Jedah Kota Bengkulu.
Dinas Lingkungan Hidup melalui Kepala UPTD Persampahan Wispi Khairuman memberi nasehat langsung kepada bapak tersebut agar tidak mengulangi lagi hal yang tidak baik tersebut. Kepala UPTD Persampahan menegaskan bahwa berdasarkan PERDA Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah bahwa sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan yaitu hukuman penjara 3 bulan atau denda Rp 5 juta.
Daerah tersebut bukanlah TPS yang disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, juga untuk motor roda 3 tidak diperbolehkan membuang sampah di TPS melaikan harus ke TPA Air Sebakulu, tegas kepala UPTD Persampahan.
Dalam kesempatan tersebut pelaku meminta maaf atas apa yang telah diperbuat, ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kota Bengkulu Rusman Effendi, S.S.T.P., M.M. menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk sama – sama menjaga kebersihan Kota Bengkulu dan apabila melihat oknum – oknum yang membuang sampah sembarangan agar segera melaporakan kejadiaan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.