Thursday , 11 September 2025

DLH Kota Bengkulu || Apel Pagi Kembali Digelar

Bengkulu – infoPublik, Kegiatan apel pagi di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu kembali digelar setelah kurang lebih delapan bulan tidak dilaksanakan karena pandemi Covid-19. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu Salah satu OPD yang melaksanakan Apel pagi kembali yang berlangsung di halaman Dinas lingkungan Hidup Kota Bengkulu diikuti pegawai Eselon II, III dan IV dan seluruh staf OPD dengan  memperhatikan protokol kesehatan, pada Kamis (01/04/2021).

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu , Rusman Effendy, S.S.T.P., M.M. yang bertindak sebagai Pembina Apel, mengajak seluruh pegawai agar menjadi contoh bagi masyarakat dalam melaksanakan peraturan protokol kesehatan.

Pada kesempatan ini ia menyampaikan agar Seluruh Pegawai Eselon II, III dan IV dan seluruh ASN Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu untuk tetap melaksanakan Program Walikota Bengkulu tentang Gerakan Peduli Anak Yatim dan Membuat tempat sampah permanen di tempat tinggal masing-masing.

Rusman Effendy berharap dengan kegiatan Peduli Anak Yatim (GPY) ini memberikan kebahagiaan kepada anak yatim yang ada di Kota Bengkulu dan semoga dengan hal ini lebih banyak lagi orang yang peduli terhadap anak yatim.

Dirinya juga mengingatkan, jangan karena Covid-19 menjadi alasan pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu untuk tidak disiplin. Menurutnya, pegawai harus bekerja dengan sepenuh hati agar segala hal yang sudah direncanakan bisa tercapai. Rusman juga menyampaikan, perlu ditekankan kembali agar rutinitas diruang kerja setiap harinya selalu menerapkan protokol kesehatan.

Dimulainya kembali kegiatan apel pagi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bengkului, sesuai Surat Edaran Walikota Nomor 800/636/BKPP.2 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu,  Ir. Arif Gunadi, M.Si, Senin (29/3/2021). Surat yang ditujukan kepada jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu ini Mempedomani Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor 800/02/BKPP.2 Tanggal 24 Februari 2021 tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor : 800/12/BKPP.2 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam tatanan normal baru di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan Memperhatikan kebutuhan, kepentingan Pemerintah Daerah serta mempedomani Peta Zonasi risiko penyebaran Covid – 19 yang dirilis oleh Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 Kota Bengkulu.

About Admin DLH

Check Also

Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 mengikut rapat di kanwil Kemenkumhan bengkulu

Kamis, 31 Juli 2025 Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Rusman Effendy, S.STP., M.M dan …