Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Pasal 69 ayat 1 huruf a bahwa Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup oleh sebab itu perlu diadakan pengawasan sebagai salah satu tindakan preventif dalam kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pengawasan lingkungan hidup adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup.
Bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup @caturstd6 @tinton_mr.tnt @oni.amelia @arie.antonio_inst melakukan pengawasan pada PT. Rekso Nasional Food yang bergerak dipenjualan makanan cepat saji MC. Donald @mcdonaldsid
Pengawasan ini bertujuan untuk melihat ketaatan dalam pengelolaann, pemantauan lingkungan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
sumber : https://www.instagram.com/dinaslingkunganhidupkotabkl/