Thursday , 11 September 2025

DLH || Bidang PPKLH melakukan pengawasan pada PT. Rekso Nasional Food yang bergerak dipenjualan makanan cepat saji MC. Donald

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Pasal 69 ayat 1 huruf a bahwa Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan  lingkungan hidup oleh sebab itu perlu diadakan pengawasan sebagai salah satu tindakan  preventif  dalam kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pengawasan lingkungan hidup adalah  kegiatan yang dilaksanakan secara  langsung atau tidak langsung untuk mengetahui tingkat ketaatan  penanggung jawab usaha dan atau  kegiatan terhadap ketentuan peraturan  perundang- undangan di bidang  lingkungan hidup.

Bidang penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup @caturstd6 @tinton_mr.tnt @oni.amelia @arie.antonio_inst melakukan pengawasan pada PT. Rekso Nasional Food yang bergerak dipenjualan makanan cepat saji MC. Donald @mcdonaldsid

Pengawasan ini bertujuan untuk melihat ketaatan dalam pengelolaann, pemantauan lingkungan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

#pengawasan
#pplh

sumber : https://www.instagram.com/dinaslingkunganhidupkotabkl/

About Admin DLH

Check Also

Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 mengikut rapat di kanwil Kemenkumhan bengkulu

Kamis, 31 Juli 2025 Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Rusman Effendy, S.STP., M.M dan …