Pengelolaan air limbah memerlukan sarana dan prasarana penyaluran dan pengolahan. Pengolahan air limbah permukiman dapat ditangani melalui sistem setempat (on site) ataupun melalui sistem terpusat (off site).
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal merupakan sistem pengolahan air limbah yang dilakukan secara terpusat (off side) yaitu instalasi pengolahan air limbah yang digunakan untuk memproses limbah cair domestik yang difungsikan secara komunal (digunakan oleh sekelompok rumah tangga) agar lebih aman pada saat dibuang ke lingkungan, sesuai dengan baku mutu lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan melakukan survei lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal yang terdapat di Kota Bengkulu,
survei ini bertujuan.
1. Data dasar inventarisasi seluruh IPAL Komunal yang terdapat di Kota Bengkulu yang masih berfungsi, beroperasi dan dimanfaatkan warga
2. Penentuan titik Koordinat sampling air sumur warga (berdekatan dengan IPAL) dan Koordinat Outlet IPAL Komunal.
Kepala Bidang PPKLH ibu @elfrizarazie menuturkan pelaksanaan survei ini telah dimulai sejak Selasa (9/7/24) dan hingga hari ini (10/7/24) telah dilakukan inventarisasi sebanyak 30 (tiga puluh) IPAL Komunal dengan hasil hanya 14 (empat belas) Titik IPAL Komunal yang memenuhi kriteria dalam pengambilan sampel.
Diinformasikan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu akan melakukan survei pada 79 (tujuh puluh sembilan) IPAL Komunal di Kota Bengkulu.
Check Also
Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 mengikut rapat di kanwil Kemenkumhan bengkulu
Kamis, 31 Juli 2025 Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Rusman Effendy, S.STP., M.M dan …