Rabu, 11September 2024
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu Afriyenita, S.Pt, M.E bersama Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Rusman Effendi, STP, M.Si dan Staf Bendahara Penerimaan, Shelfa,SE melakukan Rapat Koordinasi terkait tunggakan Retribusi pelayanan pengangkutan sampah oleh PT. Indomarco.
Dari rapat koordinasi ini di temukan bahwasanya Gerai indomarko selalu bertambah, demikian juga dengan gerai Alfamart, dan dengan hadirnya gerai ini di Kota Bengkulu sudah pasti menyumbangkan sampah di Kota Bengkulu oleh karena itu gerai -gerai tersebut harus melaksanakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dan terkait tunggakan retribusi pelayanan pengangkutan sampah oleh PT Indomarko, akan dipelajari Bappenda dan akan mencarikan solusi terhadap permasalahan yangg dihadapi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.
Check Also
Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 mengikut rapat di kanwil Kemenkumhan bengkulu
Kamis, 31 Juli 2025 Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Rusman Effendy, S.STP., M.M dan …