Thursday , 11 September 2025

Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu mengadakan Rapat Penilaian Substantif terhadap Permohonan validasi KLHS RPJMD Kota Bengkulu

late post
Selasa, 22 Juli 2025,
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 51 ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2004 Bahwa Validator KLHS perlu melakukan Penilaian Substantif terhadap permohonan validasi yang dinyatakan lengkap maka dari itu Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu mengadakan Rapat Penilaian Substantif terhadap Permohonan validasi KLHS RPJMD Kota Bengkulu Tahun 2025-2029 di Ruang Rapat Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi yang di hadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu yang di wakili oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Tim POKJA Penyusun Dokumen KLHS RPJMD Kota Bengkulu Tahun 2025-2029 dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu dan BAPPEDA kota bengkulu, Tenaga Ahli, Serta Tim Validator KLHS Provinsi Bengkulu. Dalam penyusunan dokumen KLHS RPJMD kota bengkulu ini di harapkan agar perencanaan pembangunan daerah memperhatikan aspek lingkungan dan berkelanjutan sehingga dapat menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program.

About Admin DLH

Check Also

Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 mengikut rapat di kanwil Kemenkumhan bengkulu

Kamis, 31 Juli 2025 Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Rusman Effendy, S.STP., M.M dan …