Air limbah yang dihasilkan dari setiap usaha dan/atau kegiatan pada umumnya diolah dalam Wastewater Treatment Plant (WWTP) atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai bentuk upaya pemenuhan baku mutu air limbah
Dalam pengoperasian WWTP/IPAL, penanggung jawab usaha dan atau/kegiatan harus memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pengolahan Air Limbah adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah dan telah memenuhi baku mutu dan prosedur pengolahan sesuai dengan persetujuan teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Penerbitan Persetujuan Teknis yang diketuai Kepala Bidang PPKLH DLH Kota Bengkulu @elfrizarazie melakukan verifikasi lapangan pada usaha dan/atau kegiatan U Residence perihal pemenuhan komitmen dalam pengolahan air limbah dan keefektifan IPAL dalam melakukan pemenuhan Baku Mutu sesuai dengan Persetujuan Teknis yang telah dimiliki .
Rabu/09/10/24