Thursday , 11 September 2025

Bidang Pengendaliaan Pencemaran melakukan verifikasi lapangan pembangunan instalasi Air Limbah Wilo Hotel

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 17 Ayat (1) yang berbunyi Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan ya g melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki sistem pengolahan air limbah dan atau fasilitas injeksi yang telah mendapatkan Surat Kelayakan Operasional (SLO)
Sehubungan dengan telah diterbitkan Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah Badan Air Permukaan untuk usaha dan/atau kegiatan Wilo Hotel maka Bidang Pengendaliaan Pencemaran melakukan verifikasi lapangan pembangunan instalasi Air Limbah dan pemenuhan ketentuan teknis sesuai dengan dokumen standar teknis yang telah di buat untuk mendapatkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) sistem pengolahan air limbah.

About Admin DLH

Check Also

Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 mengikut rapat di kanwil Kemenkumhan bengkulu

Kamis, 31 Juli 2025 Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Rusman Effendy, S.STP., M.M dan …