Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Undangan Pengawasan Rutin Terintegrasi Tahun 2025 melalui system Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu melalui Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda pada Hari Selasa, Tanggal 24 Juni 2025 Melaksanakan pengawasan terintegrasi ke : Pabrik Kopi 1001 Bengkulu, Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dan Evi Tenggiri, Pasar TPI Pulau Baai Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu .
Kegiatan pengawasan terintegrasi ini melibatkan OPD terkait seperti Dinkes, Perindag bidang perindustrian, dan Dinas PUPR Kota Bengkulu
Check Also
Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 mengikut rapat di kanwil Kemenkumhan bengkulu
Kamis, 31 Juli 2025 Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Rusman Effendy, S.STP., M.M dan …