Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu melalui Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Hari Selasa, Tanggal 27 Februari 2025 Melaksanakan pengawasan penaatan pengelolaan Lingkungan Hidup di PT. Jatim Propertindo Jaya dan PT. Putra Maga Nanditama
Pengawasan penaatan ini bertujuan untuk memantau,mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap:
1. Kewajiban yang tercantum dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan.
2. Kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan di Bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Check Also
Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 mengikut rapat di kanwil Kemenkumhan bengkulu
Kamis, 31 Juli 2025 Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Rusman Effendy, S.STP., M.M dan …