Bengkulu – Infopublik, Dalam rangka mengoptimalkan penanganan pengaduan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu Melaksanakan verifikasi lapangan ke lokasi usaha/ kegiatan UD.Ridho, RM. Pindang Pegagan , dan Pangsit Tris di jln. Mahoni Kel. Padang jati kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Verifikasi Lapangan atas Pengaduan Masyarakat terhadap usaha dan atau kegiatan yang dilaksanakan oleh UD Ridho ( Penumpukan barang bekas). Kamis (25/03/2021)
Dalam rangka melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap orang mempunyai hak dan berperan dalam mengajukan pengaduan terhadap dugaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf “r” dan Pasal 64 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pemerintah bertugas dan berwenang mengembangkan dan melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam PPLH bwerdasarkan Pasal 70 UUPPLH dapat berupa : a. Pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan / atau c. Penyampaian informasi dan/ atau laporan.
Pengaduan berdasarkan pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan / atau Perusakan Lingkungan Hidup adalah penyampaian informasisecara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi yang bertanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/ atau pasca pelaksanaan.
Pengaduan masyarakat merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari tupoksi makro yang wajib dilaksanakan oleh institusi yang menangani lingkungan hidup. Setiap pengaduan masyarakat perlu ditindaklanjuti dan mendapatkan penanganan secara sistematis. Selama ini banyak warga masyarakat yang melaporberbagai kasus lingkungan kepada pemerintah.